Teks Berjalan

Assalammualaikum Wr, Wb, Selamat Datang di Situs Web saya, semoga bermanfaat kepada semua pengunjung, Jika ada saran dan kritik kirimkan ke adhifatra@gmail.com, terimakasih, wassalam

Sunday 13 June 2010

Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 2006

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Sejak pemberlakuan UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi NAD, maka Pemerintah Provinsi NAD telah diberi wewenang yang luas dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam perkembangannya, UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipandang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan Otonomi Daerah. Guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan lebih memperhatikan aspek hubungan antara pemerintahan dan pemerintahan daerah, maka kewenangan yang seluas-luasnya tersebut disatukan dalam sistem pemerintahan negara yang dituangkan melalui UU No. 32 Tahun 2004. Hal ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terdiri dari 21 Kabupaten/ Kota, memiliki jumlah penduduk sebesar + 4,2 juta jiwa sangatlah memerlukan pengelolaan sistem penyediaan air minum dan sanitasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Pasca bencana Tsunami yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004 di NAD, kondisi infrastruktur pelayanan air bersih dan sanitasi mengalami kerusakan yang cukup parah. Berbagai upaya yang dilaksanakan baik melalui rehabilitasi infrastruktur dan sebagainya menuntut adanya sistem pengelolaan yang mampu membantu upaya pemerintah dan harapan masyarakat guna mengatasi kondisi kerusakan pasca bencana Tsunami.

Sektor air minum sebagai bagian dari infrastruktur saat ini tidak lagi hanya dipandang sebagai barang konsumsi publik, air minum juga dibutuhkan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah perkotaan. Sektor industri akan sangat banyak bergantung pada keberadaan air minum sehingga tidak mengeksploitasi air bawah tanah yang cenderung dapat memberi dampak negatif terhadap lingkungan. Pengembangan SPAM serta prasarana dan sarana sanitasi yang diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, serta transparansi dan akuntabilitas sangatlah mungkin untuk diterapkan dengan mengacu pada peraturan pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang pengembangan SPAM. Hal ini dilaksanakan dengan kebijakan serta strategi yang mendorong pada upaya peningkatan kinerja pelayanan SPAM dan prasarana serta sarana sanitasi agar sesuai dengan norma, standar, pedoman dan manual (NSPM).
Melalui pengelolaan dan pelayanan air minum dan sanitasi yang berkualitas dan harga yang terjangkau oleh masyarakat maka berbagai persoalan guna melindungi sumber daya air dari pencemaran dan kerusakan yang diakibatkan oleh menurunnya kualitas lingkungan disamping upaya peningkatan efisiensi serta pelayanan air minum dan sanitasi akan tercapai sebagaimana yang kita harapkan.

1.2. Tujuan dan Sasaran
1.2.1. Tujuan :
a. Terciptanya pengelolaan dan pelayanan air minum dan sanitasi yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.
b. Terciptanya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan.
c. Terlindunginya sumber daya air dari pencemaran dan kerusakan yang diakibatkan oleh menurunnya kualitas lingkungan.
d. Terwujudnya pelestarian sumber daya air dan lingkungan.

1.2.2. Sasaran :
a. Menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
b. Dapat menjamin hak masyarakat di Provinsi NAD untuk mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif.
c. Melakukan pengawasan terhadap Pengembangan Sistem Sanitasi, meliputi sistem air limbah dan sistem persampahan yang melayani perumahan, fasilitas umum, fasilitas komersil, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang berada diwilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

1.3. Lingkup Pekerjaan
Secara umum lingkup pekerjaan yang dilaksanakan meliputi :
a. Perencanaan
b. Pelaksanaan Konstruksi
c. Pengoperasiaan/pengelolaan
d. Pemeliharaan
e. Rehabilitasi
f. Pemantauan
g. Evaluasi

Tugas-tugas yang dilaksanakan antara lain:
a. Menyelenggarakan pengembangan SPAM yang terpadu dengan pengelolaan sanitasi.
b. Melaksanakan rencana dan program proses pengadaan termasuk pelaksanaan konstruksi yang menjadi tanggungjawabnya, serta pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi.
c. Melakukan pengusahaan SPAM dan PS Sanitasi, termasuk menghimpun pembayaran jasa pelayanan yang mencakup pelayanan air minum dan PS Sanitasi sesuai dengan tarif yang ditetapkan.
d. Melaksanakan kerjasama dengan koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat.
e. Menyusun rencana kerja dan anggaran berdasarkan peluang kerja jangka panjang yang merupakan strategi perusahaan.
f. Menyampaikan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disetujui dan ditandatangani bersama dewan pengawas kepada kepala daerah untuk disahkan.
g. Menjamin kuantitas dan kualitas pelayanan SPAM dan PS Sanitasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
h. Membuat tawaran penyelenggaraan SPAM dan PS Sanitasi secara transparan, dan tanggung jawab juga sesuai prinsip dan tata perusahaan yang baik.
i. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pengembangan SPAM dan PS Sanitasi kepada Pemda sesuai dengan kewenangannya.
j. Mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada masyarakat luas.

GAMBARAN UMUM PROVINSI NAD

2.1. Umum
Dalam UU No. 18 Tahun 2004 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditegaskan bahwa Undang-Undang tersebut telah memberi kesempatan yang lebih luas bagi provinsi NAD untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri termasuk sumber-sumber ekonomi, mengolah dan memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia, menumbuh kembangkan prakarsa, kreativitas dan demokrasi, meningkatkan peran serta masyarakat, menggali dan menerapkan tata bermasyarakat yang sesuai dengan nilai luhur kehidupan bermasyarakat, mengfungsikan secara optimal DPRD Provinsi NAD dan mengaplikasikan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat.
Pasca penandatanganan kesepakatan damai melalui MOU Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 antara Pemerintah RI dan Perwakilan GAM, telah diwujudkan konsolidasi damai (peace-building) yang berimbas terhadap upaya rebuilding Provinsi NAD dan salah satunya adalah kembalinya iklim yang kondusif terhadap proses sirkulasi ekonomi di Provinsi NAD.

2.2. Kondisi Fisik
2.2.1. Letak Geografis
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai salah satu provinsi di Indonesia, berada di bagian Utara pulau Sumatera. Secara geografis memiliki letak dengan koordinat 20 - 60 lintang utara dan 950 - 980 Bujur Timur. Batas–batas daerah antara lain sebelah utara dengan Selat Malaka, sebelah selatan dengan Provinsi Sumatera Utara, sebelah timur dengan Selat Malaka dan sebelah barat dengan Samudera Indonesia.

2.2.2. Keadaan Topografi
Secara Topografis Provinsi NAD memiliki luas daerah 57.365,57 Km2 dengan tinggi rata-rata 125 M diatas permukaan laut. Daerahnya melingkupi 119 pulau, 35 gunung dan 73 sungai.

2.3. Aspek Sosio Ekonomi
2.3.1. Ekonomi Regional
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan salah satu Provinsi dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar diseluruh Indonesia.
Perkembangan PDRB Provinsi NAD sejak diberlakukan UU Otonomi Daerah telah membawa perubahan besar. Hal ini ditunjukkan dengan besarnya sumbangan diberbagai sektor yang dialokasikan untuk pembangunan.
Pendapatan perkapita penduduk di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terbukti meningkat secara signifikan, hanya akibat konflik yang terjadi di NAD, perkembangan politik cukup mempengaruhi nilai pendapatan perkapita yang ada.

2.3.2. Kependudukan
Sejak musibah bencana Tsunami yang melanda Provinsi NAD pada akhir tahun 2004, jumlah penduduk mengalami penurunan yang cukup berarti. Namun seiring dengan upaya rekonstruksi yang gencar dimulai sejak tahun 2005 dan adanya perubahan peta politik yang semakin menciptakan iklim kondusif, hal ini jelas sangat mendukung terhadap upaya pengembangan yang dilakukan di Provinsi NAD yang memiliki jumlah penduduk sekitar 4,2 Juta Jiwa guna mengejar ketertinggalan yang ada dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.

2.3.3. Fasilitas Infrastruktur
a. Air Bersih
Penyediaan air bersih di Provinsi NAD adalah untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat. Kebutuhan air bersih bagi industri selama ini dilaksanakan dengan membangun instalasi air bersih secara individual, dengan mengsuplai air bersih yang ada disekitar wilayahnya. Sedangkan untuk non industri, terutama untuk kebutuhan rumah tangga (domestik) kebutuhan air bersih dipenuhi oleh berbagai sumber baik melalui PDAM, Sumur Dangkal, Sumur Pompa dan dengan membeli secara eceran.
b. Air Limbah
Sistem pembuangan air limbah di provinsi NAD hingga saat ini belumlah memperoleh penanganan khusus dalam bentuk penggunaan saluran tertutup, terkecuali sedikit dipusat kota yang dimanfaatkan sebagai penyaluran air hujan. Penduduk umumnya menggunakan tangki septik dan sebagian besar langsung membuang ke lokasi perairan terdekat di lingkungan sekitarnya.
c. Listrik
Listrik merupakan kebutuhan utama bagi keperluan penerangan khususnya serta keperluan lainnya terutama untuk melayani keperluan sehari-hari, industri dan sebagainya. Fasilitas listrik bersumber dari PLN dan sebagian kawasan yang belum terlayani masih menggunakan penerangan dengan sistem tradisional, baik dengan lampu dinding, lilin dan petromak.
d. Jalan
Sarana transportasi yang paling dominan digunakan adalah sarana transportasi darat, sebagian menggunakan transportasi air dan hanya sebagian kecil yang menggunakan transportasi udara. Panjang masing - masing jalan transportasi darat adalah :
- Jalan Negara = 492 km
- Jalan Provinsi = 2.065 km
- Jalan Kabupaten = 7.372 km
- Jalan Kota = 364 km
Namun semenjak bencana Tsunami, sebagian jalur transportasi darat telah mengalami kerusakan dan hingga saat ini sedang dalam tahap rekonstruksi. Hubungan regional dilalui jalur transportasi darat/jalan provinsi yang melewati 21 Kota/Kabupaten, sementara untuk jalur transportasi udara hanya melalui Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Utara, Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Barat. Untuk jalur transportasi laut yang menjadi prioritas adalah 2 Kabupaten/Kota yakni Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Simelue.
e. Telepon
Di Provinsi NAD telah tersedia jaringan telepon baik melalui jaringan telepon kabel maupun telepon seluler. Sistem jaringan telepon terutama penggunaan telepon seluler telah memasuki pelosok-pelosok desa sehingga hal ini telah memudahkan sistem komunikasi antar wilayah-wilayah yang ada secara umum.

SISTEM PENYEDIAAN AIR BERSIH SAAT INI

3.1. Umum
Pelayanan kebutuhan akan air minum bagi masyarakat di Provinsi NAD saat ini belumlah dapat memenuhi kebutuhan yang memuaskan. Permasalahan yang umum terjadi pada seluruh PDAM yang ada di Provinsi NAD masih tidak terlepas pada persoalan-persoalan karyawan, desain, area servis, manajemen, konsumen dan lingkungan. Kondisi kelebihan karyawan, kapasitas produksi yang tidak memadai serta kondisi jaringan distribusi yang tidak tertata, sistem pelayanan yang memicu ketidakpuasan pelanggan, manajemen yang tidak kondusif, kualitas pelayanan yang minim, dan hubungan dengan DPRD/ Pemerintah Daerah yang kurang produktif adalah beberapa gambaran seputar persoalan-persoalan yang terus menjadi kendala terhadap perkembangan PDAM. Dari sejumlah Kabupaten/Kota yang memiliki PDAM dengan berbagai persoalan klasik tersebut, hingga mencuatnya ide-ide pemekaran, berbagai persoalan masih tetap menjadi kerikil yang selalu menghambat kelangsungan bagi perkembangan PDAM diseluruh Provinsi NAD.


3.2. Kondisi Penyediaan Air Bersih

Hingga saat ini dari sejumlah 21 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi NAD, telah berdiri sebanyak 20 PDAM/BPAM, yakni antara lain:
1. PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh
2. PDAM Tirta Montala Kabupaten Aceh Besar
3. PDAM Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara
4. PDAM Tirta Aneuk Laot Kota Sabang
5. PDAM Tirta Krueng Baro Kabupaten Aceh Pidie
6. PDAM Tirta Tawar Kabupaten Aceh Tengah
7. PDAM Tirta Krueng Peusangan Kabupaten Bireuen
8. PDAM Kota Langsa
9. PDAM Tirta Peusada Kabupaten Aceh Timur
10. PDAM Tirta Agara Kabupaten Aceh Tenggara
11. PDAM Tirta Meulaboh Kabupaten Aceh Barat
12. PDAM Aceh Singkil
13. PDAM Aceh Selatan
14. PDAM Tirta Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang
15. PDAM Kabupaten Aceh Simeulue
16. BPAM Aceh Jaya
17. BPAM Bener Meriah
18. BPAM Nagan Raya
19. BPAM Aceh Barat Daya
20. BPAM Gayo Lues

Sistem pelayanan yang dibangun dengan fungsi kontrol Pemerintah Daerah bagi setiap PDAM baik sebelum dan setelah era Otonomi Daerah secara menyeluruh belum mampu bangkit dari keterpurukan. Dengan Desentralisasi, keuntungan daerah yang ada seharusnya mampu mengalami proses pemberdayaan yang signifikan. Hal ini dimaksud bahwa dalam sistem Otonomi yang diberlakuakan, PDAM yang ada dituntut untuk kreatif menemukan solusi bagi berbagai masalah yang dihadapi. Potensi Sumber Daya yang dimiliki di NAD sangatlah mungkin dilaksanakan penguasaan-penguasaan yang menyangkut dengan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat. Hal ini jelas membutuhkan pendekatan yang sistematis serta pembentukan visi dan misi yang terintegralistik guna memenuhi kepentingan masyarakat di Provinsi NAD.

3.3. Kondisi Sarana dan Prasarana Sanitasi

Sistem pengelolaan sarana dan prasarana sanitasi saat ini belum terkelola secara terarah. Kondisi limbah dan persampahan yang berasal dari perumahan, fasilitas umum, fasilitas komersil, sosial dan fasilitas lainnya tidak terawasi secara baik. Hal ini menjadi persoalan serius mengingat keterkaitan pengelolaan limbah dan persampahan dapat mempengaruhi sumber air baku. Hampir sering ditemukan disetiap Kota/Kabupaten yang terdapat sungai, rawa, dan sebagainya masih menjadi tempat pembuangan sampah. Beberapa lokasi-lokasi masih banyak yang dikategorikan sebagai daerah rawan sanitasi. Demikian halnya dengan air yang masih sering terlihat dibuang secara langsung tanpa pengolahan ke sumber air baku dan daerah terbuka. Persoalannya, sistem pembuangan air limbah baik yang setempat (secara individual yang diolah dan dibuang ditempat) maupun yang terpusat (dengan jaringan pengumpul/pengolahan dan dibuang terpusat) belum sepenuhnya diterapkan terutama mengenai tata cara pengelolaan yang memenuhi standar dan kualitas yang ditetapkan pemerintah demikian pula halnya dengan masalah persampahan.

3.4. Daerah Pelayanan dan Tingkat Pelayanan
Jumlah daerah pelayanan air bersih yang ada di Provinsi NAD sampai saat ini tersebar di 21 kabupaten/kota baik dalam bentuk PDAM maupun BPAM. Tingkat pelayanan yang dimiliki sangatlah variatif serta mengacu pada kinerja sistem yang dimiliki oleh masing-masing lembaga yang ada.

3.5. Sistem Suplai Air
Sistem suplai air selama ini pada umumnya dilaksanakan meliputi sumber air, transmisi dan distribusi. Sumber air atau sistem panyediaan yang dimiliki disetiap PDAM mempunyai kapasitas yang berbeda dan masih sangat terbatas, demikian halnya dengan kesesuaian sistem transmisi dan distribusi yang dipergunakan selain memiliki sistem penanganan dan pemeliharaan yang sederhana juga kondisi jaringan sangat membutuhkan penataan kembali terutama spesifikasi diameter pipa yang sesuai terhadap cakupan pelayanan yang ada.

RENCANA DAN PROGRAM PENGEMBANGAN

4.1. Sistem Pengembangan
Analisa potensi pengembangan sistem penyediaan air minum dilaksanakan secara terpadu melalui pengembanagan prasarana dan sarana sanitasi.
Pengembangan didasarkan pada asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian serta transparansi dan akuntabilitas.
a. Sistem Penyediaan Air Minum
SPAM dapat dilakukan melalui sistem jaringan perpipaan dan atau bukan jaringan perpipaan. SPAM dengan jaringan perpipaan meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan dan unit pengelolaan. SPAM bukan dengan jaringan perpipaan meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, proses kemasan atau perlindungan mata air.
Unit air baku terdiri dari bangunan penampung air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya. Pengumpulan dan pengambilan air baku berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan air hujan.
Air baku untuk kebutuhan minum wajib memenuhi baku mutu yakni sesuai dengan peraturan menteri kesehatan No: 907/Menkes/SK/VII/2002. Ketersediaan air baku juga akan diupayakan semaksimal mungkin oleh pemerintah, dan guna efisiensi pemanfaatan air baku dapat dilaksanakan melalui kerjasama antar Kabupaten/Kota di Provinsi NAD.
Unit produksi merupakan proses pengolahana air baku menjadi air minum yang dpat dilakukan melalui proses fisik, kimiawi dan biologi. Unit ini terdiri dari bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampung air minum. Limbah akhir dari unit produksi perlu diolah terlebih dahulu sebelum dibuang.
Unit distribusi terdiri dari sistem pemompaan, jaringan distribusi bangunan penampungan, alat ukur dan peralatan pemantauan. Unit ini harus mampu memberi kepastian kuantitas, kualitas air dan kontiunitas pengaliran. Pendistribusian air minum yang tidak memenuhi syarat kualitas dari sistem penyediaan air minum menjadi ketentuan yang dilarang bagi unit pendistribusian.
Unit pelayanan terdiri dari sambungan rumah, hidran umum, dan hidran kebakaran. Untuk menjaga akurasi meter air yang digunakan untuk mengukur besaran pelayanan pada sambungan rumah dan hidran umum maka harus dilakukan peneraan secara periodik
Unit pengolahan terdiri dari pengolahan teknis dan non teknis yang dimaksudkan agar sistem yang dikelola dapat mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Pengelolaan teknis bertujuan untuk mewujudkan sasaran teknis yang ditetapkan, sedangkan pengelolaan non teknis bertujuan untuk mewujudkan kinerja pelayanan yang efisien dan efektif.
b. Prasarana dan Sarana Sanitasi
Parsarana dan sarana sanitasi meliputi air limbah dan persampahan. Pengaturan PS Air Limbah dilakukan dalam rangka perlindungan sumber air baku dan pengelolaan air limbah sebagai akibat pemanfaatan air minum. Pengembangan PS Air Limbah dan Persampahan didasarkan pada :
 Pelestarian Lingkungan Hidup
 Keterpihakan pada masyarakat miskin
 Peningkatan derajat kesehatan masyarakat
 Pemenuhan standar pelayanan
 Tidak menimbulkan dampak sosial
 Tidak mencemari sumber air baku
PS Air Limbah dilakukan melalui sistem pembuangan air limbah setempat atau terpusat. Sistem pembuangan air limbah setempat merupakan sistem pembuangan air limbah secara individual yang diolah dan dibuang ditempat meliputi cubluk, tangki septik dan resapan, unit pengolahan setempat lainnya, sarana pengangkutan dan pengolahan akhir lumpur tinja.
Sistem pembuangan air limbah terpusat merupakan sistem pembuangan dengan jaringan pengumpul dan diolah serta dibuang terpusat, meliputi jaringan pengumpul, bangunan pengolahan, sistem perpompaan, dan bangunan penunjang lainnya.
Pengolahan air limbah dapat dilakukan melalui proses fisik, biologis dan kimiawi. Pengolahan air limbah melalui proses fisik antara lain penyaringan, pengendapan, pengapungan dan penyerapan baik secara alamiah/buatan. Pengolahan secara biologis adalah proses dekomposisi baik secara aerob maupun anaerob. Sedangkan pengolahan dengan cara kimiawi adalah pengolahan dengan menggunakan bahan kimia. Hasil pengolahan air limbah yang berupa padatan atau cair dapat diproses lebih lanjut untuk dimanfaatkan kembali. Kualitas fluen (Limbah Cair) instalasi pengolahan air memperlihatkan standar baku mutu cair buangan dan baku mutu sumber air baku. Pemantauan kualitas dan kuantitas fluen air limbah dilakukan secara rutin dan berkala sesuai dengan standar yang ditetapkan Mentri Lingkungan Hidup.
PS Persampahan meliputi proses pemwadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan dan pembuanganakhir yang dilaksanakan secara terpadu. Pelayanan dilkukan melalui pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan sampah dari sumber sampai ke TPA. Lokasi tempat pengumpulan dan pengolahan sampah serta TPA harus memperhatikan :
 Jarak dan sumber air baku.
 Hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan.
 Rencana tata ruang.
 Daya dukung lingkungan dan kondisi hidrologi daerah.
 Kondisi sosial budaya masyarakat.
Guna perlindungan air baku, lokasi TPA wajib dilengkapi dengan zona penyangga menggunakan metode lahan urug terendah (untuk kota kecul dan sedang) dan menggunakan metode lahan urug saniter (untuk kota besar dan metropolitan).

4.1.1. Analisa Potensi Pengembangan Penyediaan Air Minum
Penerapan sistem kerja yang mengarah pada bentuk pelayanan air bersih yang diharapkan haruslah dapat menunjang upaya penyelenggaraan SPAM di Provinsi NAD melalui pendekatan terhadap 3 (tiga) aspek, yaitu aspek operasional, keuangan dan administrasi. Ketiga aspek tersebut memiliki indikator–indikator yang mengarah pada penerapan kinerja sistem yang terarah, terukur serta teroganisir. Indikator tersebut antara lain :
1. Aspek Operasional
- Cakupan pelayanan
- Kualitas distribusi air
- Kontinuitas air
- Produktivitas pemanfaatan instalasi produksi
- Tingkat kehilangan air
- Peneraan meter
- Kecepatan penyambungan baru
- Kemampuan penanganan pengaduan
- Kemudahan pelayanan
- Rasio Karyawan

2. Aspek Keuangan
- Rasio laba terhadap aktiva produktif
- Rasio laba terhadap penjualan
- Rasio aktiva lancar terhadap utang lancar
- Rasio utang jangka panjang terhadap total utang
- Rasio total aktiva terhadap total utang
- Rasio biaya operasi terhadap pendapatan operasi
- Rasio laba operasi sebelum biaya penyusutan terhadap angsuran pokok dan bunga jatuh tempo
- Rasio aktiva produktif terhadap penjualan air
- Jangka waktu penagihan piutang
- Efektivitas penagihan
3. Aspek Administrasi
- Rencana jangka panjang
- Rencana organisasi dan uraian tugas
- Prosedur operasi standar
- Gambar nyata laksana
- Pedoman penilaian kinerja karyawan
- Rencana kerja dan anggaran perusahaan
- Tertib laporan internal
- Tertib laporan eksternal
- Opini auditor independen
- Tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun akhir.
Guna memperjelas terhadap arah penerapan kinerja sistem yang akan dicapai, diperlukan diagnosis terhadap kondisi yang ada (existing) yang meliputi tingkat pelayanan, kebutuhan air serta kondisi keuangan dan kelembagaan. Melalui analisis kawasan potensi yang dimiliki, out put yang dihasilkan akan memberi gambaran terhadap cakupan pelayanan, proyeksi kebutuhan air dan keuangan, serta potensi kelembagaan. Dengan upaya optimalisasi dan pengembangan serta dukungan biaya investasi yang memadai, berbagai kegiatan potensial yang diselenggarakan akan memberi jawaban terhadap bentuk pelayanan air bersih yang dicapai.

4.1.2. Analisa Potensi Peningkatan Pelayanan Sanitasi
Analisa potensi pelayanan sanitasi memiliki langkah yang tidak jauh berbeda dengan sistem pelayanan air minum. Dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki dan diangnosis terhadap kondisi yang ada, evaluasi kinerja sistem baik dari segi teknis, kelembagaan dan keuangan dapat dilakukan pengembangan melalui program perencanaan strategis serta dukungan biaya investasi berupa program pembuatan TPA, estimasi biaya O & P serta peningkatan efisiensi penagihan dimana kesemuanya mengarah pada bentuk pelayanan yang sesuai dengan sistem penyediaan air minum (SPAM).

4.2. Program Pengembangan
a. Rencana Sumber Air Baku
Sumber air baku yang memungkinkan digunakan berasal dari 3 alternatif yaitu :
 Perbaikan instalasi
 Penambahan kapasitas instalasi
 Pembangunan instalasi
Instalasi ini bisa dalam bentuk sumur dalam atau bangunan pengolahan. Untuk itu perlu dilakukan inventaris mengenai keberadaan sumber-sumber air baku yang ada di seluruh PDAM di Provinsi NAD guna memperkirakan jumlah kapasitas yang sesuai terhadap jumlah cadangan pelayanan yang diproyeksi.

b. Daerah Pelayanan
Berdasarkan data kondisi fisik dan geografi serta analisa tingkat pertumbuhan penduduk (jumlah penduduk) maka daerah yang diperkirakan menjadi pengembangan SPAM sebagai berikut :



c. Perencanaan Teknis
Secara umum pekerjaan yang memungkinkan untuk penyelenggaraan perbaikan SPAM di Provinsi NAD adalah sebagai berikut :
 Pembangunan instalasi pengolahan air (WTP)
 Pengadaan serta pemasangan pompa transmisi dan pompa booster.
 Pemasangan listrik PLN dan penambahan kapasitas genset.
 Penambahan kapasitas rReservoir dan pembayaran water meter induk.
 Pengadaan dan pemasangan pipa transmisi dan distribusi.
 Pengembangan pelanggan.
 Pembangunan hydran dan sarana pendukung jaringan lainnya.

4.3. Kriteria dan standar layanan
Pengembangan SPAM haruslah menjadi hak setiap orang untuk mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok guna memenuhi kebutuhannya yang sehat, bersih dan produktif. Standar layanan pelanggan sebagai berikut:
 Setiap pelanggan air minum berhak:
a. Layanan air minum harus memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kualitas sesuai standar yang ditetapkan.
b. Pelanggan berhak memperoleh informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan.
c. Pelanggan mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas pelayanan yang merugikan dirinya kepengadilan.
d. Pelanggan berhak mendapatkan ganti rugi sebagai akibat kegagalan pelayanan.


 Pelanggan air minum berkewajiban:
a. Membayar tagihan dan jasa pelayanan
b. Menggunakan produk pelayanan secara bijak
c. Turut menjaga dan memelihara standar air minum
d. Mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan
e. Mengikuti dan mematuhi upaya penyelesaian secara hukum apabila terjadi perselisihan
 Setiap pelanggan pelayanan sistem pembuangan air limbah terpusat berhak:
a. Memperoleh pelayanan pembuangan air limbah dan penyedotan lumpur tinja
b. Mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan
c. Mengajukan gugatan atas pelayanan yang merugikan dirinya
d. Mendapatkan kompensasi ganti rugi sebagai akibat kelalaian pelayanan

 Setiap pelanggan pelayanan sistem pembuangan air limbah terpusat berkewajiban :
a. Membayar tagihan atas jasa pelayanan
b. Turut menjaga dan memelihara prasarana dan sarana air limbah
c. Mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara
d. Mengikuti dan memasuki upaya penyelesaian secara hukum apabila terjadi perselisihan.
 Setiap pelanggan pelayanan Limbah berhak :
a. Memperoleh pelayanan pembuangan sampah
b. Mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran distribusi
c. Mengajukan gugatan atas pelayanan yang merugikan dirinya mendapatkan kompensasi ganti rugi sebagai akibat kelalaian pelayanan.
 Setiap pelanggan pelayanan sistem persampahan berkewajiban :
a. Membayar tagihan atas jasa pelayanan
b. Mengurangi volume timbunan sampah
c. Menyediakan tempat sampah
d. Mengupayakan pendapatan sampah secara terpisah (organik dan anorganik).
e. Turut menjaga dan memelihara Prasarana dan Sarana Persampahan.
f. Mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan.
g. Mengikuti dan mematuhi upaya penyelesaian secara hukum bila terjadi perselisihan.

4.4. Sistem Pelayanan dan Investasi
4.4.1. Sistem Pelayanan
Adapun sistem pelayanan yang diselenggarakan adalah sebagai berikut :
 Menjamin pelayanan yang memenuhi standar yang ditetapkan.
 Memberi informasi yang diperlukan terhadap perubahan kualitas dan kuantitas pelayanan.
 Mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan kepada semua pelanggan yang memnuhi syarat.
 Memberi informasi mengenai pelaksanaan pelayanan.
 Memberi kompensasi atas kerugian pelanggan sesuai keputusan pengadilan.
 Mengikuti dan mematuhi upaya penyelesaian secara hukum bila terjadi perselisihan.
 Berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi lingkungan.

4.4.2. Sistem Investasi
Pembiayaan pengembangan SPAM meliputi pembiayaan untuk membangun, memperluas serta meningkatkan sistem fisik dan non-fisik
Sumber dana untuk pembiayaan pembangunan SPAM di Provinsi NAD adalah berasal dari Pemerintah Provinsi/Daerah, Badan Usaha Swasta, Lembaga yang terkait. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mampu melaksanakan pengembangan SPAM, pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan sampai dengan pemenuhan standar pelaynana minimal yang dibutuhkan secara bertahap serta diutamakan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin pada wilayah diluar jangkauan BUMD. Sedangkan untuk wilayah yang sudah terjangkau BUMD, bantuan dapat diberikan untuk memenuhi standar minimal. Dalam hal pengembangan SPAM dilakukan oleh Badan Usaha Swasta, maka PEMDA dapat menyusun Pra Studi Kelayakan, memberi kemudahan perizinan, memberikan konsultasi dan fasilitas serta manfasilitasi ketersediaan air baku. Pengaturan sistem pembiayaan dan pola investasi dapat dilakukan oleh Pemerintah guna mewujudkan iklim investasi kondusif. Selain itu, pendanaan dapat dilakukan dengan penyertaan modal guna meningkatkan pelayanan BUMD dalam penyelenggaraan SPAM.

4.5. Sistem Kelembagaan
4.5.1. Struktur Organisasi



4.5.2. Personil

1 comment:

  1. Terima Kasih Bang Adhi untuk artikelnya.

    Kami siap membantu untuk jasa fabrikasi tangki FRP berbagai macam model dan ukuran. untuk penampungan air maupun kimia

    Silahkan kontak kami bilamana membutuhkan jasa lining / pelapisan / perkuatan tangki ataupun untuk pembuatan tangki frp.

    Best Regards,
    Dudung Rustandi
    Mobile Phone : 0812 2072 0070 (CALL)
    WhatsApp : 0823 2175 8525

    ReplyDelete